Kamis, 21 September 2017

Asuransi Jiwa, Investasi sekaligus Proteksi.. Perlukah?



Asuransi itu apa sih? Perlu ga sih kita tahu tentang asuransi? Dan apa sih manfaatnya buat kita? 

Asuransi adalah perjanjian antara antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di dasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. (sumber; Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS - Asuransi Syariah Life and General) 

Perusahaan Asuransi adalah salah satu lembaga keuangan non Bank yang saat ini pengoperasiannya juga di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana terdiri dari 2 jenis Perusahaan Asuransi, yaitu Asuransi Umum (General Insurance) dan Asuransi Jiwa (Life Insurance). 

Asuransi Umum (General Insurance) biasanya memberikan pertanggungan untuk harta benda, pengangkutan, atau konstruksi. Sedangkan Asuransi Jiwa menawarkan proteksi lebih kepada Manusianya, baik kematian, kesehatan, pension atau pendidikan. 
  
Dalam Asuransi Umum (General Insurance), premi yang telah di bayarkan untuk periode masa pertanggungan 1(satu) tahun tidak dapat di kembalikan atau di tarik dalam bentuk cash kembali apabila tidak terjadi klaim. Dengan kata lain premi akan hangus. 

Sedangkan dalam Asuransi Jiwa (Life Insurance) umumnya premi di bayarkan setiap bulan dengan nominal tertentu yang telah di sepakati antara kita (Tertanggung) dan pihak Asuransi (Penanggung). Biasanya premi tersebut dibayarkan selama kurun waktu tertentu, untuk 5 atau 10 tahun. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terjadi klaim, maka kita sebagai Tertanggung hanya akan mendapatkan nilai investasi dari premi yang disetorkan setiap bulannya. Nilai investasi akan tergantung dari tinggi / rendahnya investasi pada saat itu. Itu pun apabila kita memilih asuransi jiwa dan investasi sekaligus. 



Jadi dalam Asuransi harus ada kesepatan kedua belah pihak terlebih dahulu untuk terjadinya perjanjian, dan kita di sini sebagai tertanggung pun memiliki hak untuk mengetahui apa manfaat dari asuransi yang kita beli.

Pada asuransi kesehatan misalnya, akan sangat bermanfaat apabila pada suatu ketika kita terdiagnosa berpenyakit kritis, dimana untuk penyembuhannya membutuhkan biaya yang pastinya sangat besar. Karena sakit bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Jika tidak memiliki asuransi maka akan sangat sulit untuk memenuhi biaya pengobatan bila kita tidak memiliki pendapatan dan tabungan yang mencukupi. Sedangkan dengan asuransi, maka seluruh biaya bisa ter-cover sesuai dengan jenis asuransi yang kita miliki tanpa kita sendiri mengeluarkan biaya. 

Karena asuransi merupakan jaminan atas suatu resiko. Resiko yang pasti adalah kematian karena manusia pasti mati, walau waktunya kita tak pernah tahu. Tapi dengan memiliki asuransi jiwa misalnya, pada saat kita mati, maka kita akan meninggalkan “sesuatu” untuk anak dan keluarga kita. Apalagi kalau kita merupakan tulang punggung keluarga, sehingga keluarga yang di tinggalkan terutama anak-anak tak perlu bersusah hati untuk meneruskan kehidupannya. Dengan begitu bukankah kita juga melakukan sebuah kebaikan untuk keluarga yang kita tinggalkan?

Liza


 






2 komentar:

  1. Asuransi yang general kok kyknya kurang menguntungkan ya mbak, bisa angus kalau gak diklaim :(

    Btw makasih oinfonya, kebetulan lg cari2 info ttg asuransi :)

    BalasHapus
  2. Hai Mba Aprillia, makasih dah mampir di blog aq.

    Iyah untuk asuransi general atau kerugian karena periodenya ahanya 1 tahun, apabila tidak ada klaim, maka premi akan hangus. Tapi biasanya da aja sih klaimnya. Misal asuransi mobil, pasti ada aja klaim per tahunnya :D

    BalasHapus